Bahlil: Barat Pernah Terapkan Larangan Ekspor Seperti RI pada Nikel

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Oktober 2022, 14:56
nikel, larangan ekspor nikel, wto, gugatan wto, uni eropa
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

"Saya mengatakan ke mereka bahwa sebelum menjadi negara maju, sebelum perang dunia kedua instrumen yang kalian pilih juga hiliriasai. Saya debat mereka dan alhamdulillah konsep ini disetujui," ujar Bahlil menambahkan.

Dalam kebijakan larangan ekspor bijih nikel, dia menegaskan bahwa pemerintah tak tebang pilih. Selain membantah argumen dari negara maju, pemerintah juga mendorong PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera membangun pabrik pengolahan atau smelter tembaga senilai US$ 3 miliar di Gresik, Jawa Timur.

"Kalau PTFI tidak bangun smelter, kami tidak akan mengizinkan ekspor konsentrat lagi dan saya akan kasih kalian denda, tidak ada soal. Sekalipun saham negara ada 51%," kata Bahlil.

Pemerintah Ajukan Banding Soal Gugatan Nikel

Keputusan larangan ekspor bijih nikel mendapat tanggapan tak enak dari sejumlah negara barat. Uni Eropa melayangkan gugatan di forum WTO. Berdasarkan dokumen resmi WTO, hasil investigasi tersebut rencananya diumumkan pada 29 Oktober 2022 .

Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengatakan pemerintah masih menunggu hasil putusan sidang. Irwandi mengatakan pemerintah akan mengajukan banding jika diputus kalah.

"Belum ada lanjutan. Kita naik banding kalau kalah, ini belum ada keputusan masih berproses di Jenewa," kata Irwandi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (7/10).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...