KemenKopUKM Kerja Sama dengan Katadata untuk Program KUR Klaster
Sejauh ini, KUR Klaster sudah diterapkan di sektor pertanian dan kali ini akan diterapkan ke pelaku UMKM di sektor lainnya. Teten mengatakan, UMKM yang terhubung perdagangan elektronik juga bisa memanfaatkan KUR Klaster.
“Ini bisa menjadi solusi bagi usaha mikro dan kecil yang terkendala masalah agunan pinjaman. Di sini lain kami juga terus mendorong pelaku UMKM uuntuk memanfaatkan aplikasi digital dalam pencatana keuanga mereka,” kata Teten.
Teten menambahkan, pihaknya juga telah membuat piloting KUR Klaster berbasis koperasi dengan menyinergikan KUR dengan dana bergulir LPDB untuk koperasi.
“Peran koperasi sebagai agretator dan offtaker, dengan dukungan pembiayaan dengan bunga 6 persen, lebih meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan kecil, karena selain bisa mengkonsolidasi usaha-usaha mikro guna mencapai skala ekonomi, menggantikan para tengkulak atau memotong rantai perdagangan, juga menjamin supplai yang lebih baik ke pasar,” katanya.
Menurut data Kemenko Perekonomian, sampai pertengahan Desember 2022 nilai sisa pinjaman yang belum dikembalikan (outstanding) debitur KUR mencapai Rp476 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) 1,1%.
Sepanjang tahun ini sekitar 66,29% penyaluran KUR masuk ke sektor usaha mikro, 31,95% ke usaha kecil, 1,75% ke usaha super mikro, dan 0,01% ke pekerja migran Indonesia (PMI).
Secara kumulatif, sejak 2014 sampai 22 Desember 2022 nilai akad penyaluran KUR sudah mencapai Rp1.308 triliun dengan total jumlah debitur 43,76 juta orang.