Kemendag Turunkan 37.488 Tautan di e-Commerce, Apa Saja yang Dijual?
“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal," ujar Veri dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (29/12).
Salah satu langkah yang sudah dilakukan, yakni meneken nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Veri meminta para pelaku usaha untuk berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Para pelaku usaha juga harus memastikan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Veri.
Adapun pengawasan legalitas juga dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap 147 pelaku usaha PMSE, yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads. Sebanyak 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.