Mendag: Indonesia Resmi Ajukan Banding Gugatan Nikel ke WTO

Nadya Zahira
6 Januari 2023, 12:42
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Pasal XI:1 GATT 1994 menyatakan bahwa negara anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan selain tarif, pajak dan bea lain, dan bukan pembatasan lain termasuk kuota dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.

Dalam penerapan Pasal XI:1 GATT 1994, WTO memberikan sejumlah pengecualian. Namun demikian, panel WTO menolak argumen bahwa kebijakan larangan ekspor nikel RI termasuk dalam pengecualian aturan tersebut. 

Menurut panel WTO, pengecualian diberlakukan jika kebijakan ekspor bersifat sementara. Selain itu, syarat pengecualian berlaku jika larangan ekspor bertujuan untuk mencegah atau meringankan krisis pangan, atau produk lain yang esensial bagi Indonesia seperti dalam pengertian Pasal XI:2(a) GATT 1994.

 "Larangan ekspor tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994. Panel juga menyimpulkan bahwa larangan ekspor tidak dibenarkan berdasarkan Pasal XX(d) GATT 1994 karena tidak diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang atau peraturan yang tidak bertentangan dengan GATT 1994," tulis keterangan WTO, dikutip Selasa (20/12). 

Panel WTO merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994. Artinya, Indonesia diminta membatalkan larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Ekspor Nikel Melonjak

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, volume dan nilai ekspor nikel Indonesia memang terus meningkat sejak 2021. Sepanjang periode Januari-September 2022 volume ekspor nikel nasional mencapai 534,05 ribu ton. Angka tersebut melonjak 458,39% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Demikian pula nilai ekspor nikel Januari-September 2022 sudah mencapai US$4,12 miliar atau setara Rp62,83 triliun (kurs Rp15.232 per dolar Amerika Serikat). Nilai ini melonjak lebih dari 5 kali lipat dibanding Januari-September 2021, serta lebih tinggi 3,24 kali lipat dibanding nilai ekspor sepanjang tahun lalu.

Hal ini mengindikasikan bahwa hilirisasi selama pelarangan ekspor bijih nikel memang memberi hasil signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...