Ini Curahan Konsumen Meikarta Setelah Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

Nadya Zahira
24 Januari 2023, 12:07
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.

Aep mengatakan, tidak semua konsumen yang digugat tersebut merupakan anggota komunitas."Jadi kita dari komunitas ada kebingungan (alasan gugatannya)," ujar Aep.

Sementara itu,  Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, Yohan,  menolak berkomentar mengenai sidang tersebut.

"Saya no comment ya, nanti saja. Sudah ya," ujar Yohan kepada media, saat ditemui usai persidangan.

Putusan Homoglasi

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti demo tersebut kepada PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU sebagai pengembang proyek Meikarta.

Berdasarkan penjelasan MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan atau homologasi berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli," ujar Veronika dikutip dari keterangan tertulis yang ditandatangani Kamis (8/12).

Dia mengatakan, PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit. Menurut dia, pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada Pembeli.

Dalam Putusan Homologasi, Veronika mengatakan, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027. PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi.

Veronika mengatakan, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...