Badan Konsumen Minta Gugatan Terhadap Pembeli Meikarta Dihentikan
Dia mengatakan, BPKN-RI berupaya terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan jika konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dalam sebuah transaksi jual beli.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan kesepakatan tertulis. Konsumen juga berhak menerima kebenaran atas segala informasi terkait produk yang dibelinya.
"Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya," ujarnya.
Tanggapan Pengembang Meikarta
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.
Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.