Badan Konsumen Minta Gugatan Terhadap Pembeli Meikarta Dihentikan

Tia Dwitiani Komalasari
25 Januari 2023, 09:01
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.

Dia mengatakan, BPKN-RI berupaya terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan jika konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dalam sebuah transaksi jual beli.

Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan kesepakatan tertulis. Konsumen juga berhak menerima kebenaran atas segala informasi terkait produk yang dibelinya.

"Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya," ujarnya.

Tanggapan Pengembang Meikarta

Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...