130 Konsumen Meikarta Terima Dana Titip Jual Apartemen Akhir Februari

Nadya Zahira
17 Februari 2023, 17:56
Foto udara pembangunan proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto udara pembangunan proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

“Saya apresiasi berarti persidangan tidak akan dilanjut. Kalau dilanjut tinggal pembatalannya saja, tanggal 28 Februari ini. Kita lihat saja nanti putusannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkapannya.

Selaras dengan hal ini, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana juga memberikan apresiasi kepada PT MSU karena telah mencabut gugatan perdata tersebut. Dia berharap pencabutan gugatan ini merupakan suatu indikasi yang baik sebagai pengembang Meikarta.

“Melalui proses, kemarin di dalam RDPU dengan pihak MSU dari Presdirnya Lippo sudah menunjukkan surat cabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Aep kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Sebelumnya sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat perdata Rp 56 miliar nama baik oleh pengembang apartemen tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU. Konsumen dinilai mencemarkan nama baik pengembang setelah demo di DPR karena belum mendapatkan kabar mengenai serah terima apartemen yang telah dibeli sejak 2017.

Dua pekan kemudian, DPR kembali memanggil petinggi PT MSU sekaligus Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk yang akhirnya dipenuhi pada Senin (13/2). Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya,menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan kepada konsumen.

"Perlu saya sampaikan, mendengarkan aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi kami sudah menerima surat pencabutan," ujar Ketut saat Rapat Dengar Pendapat. 

Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mencecar manajemen Meikarta yang tidak memberikan kejelasan terhadap pada konsumen. Bahkan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, sempat menggebrak meja akibat tuntutan tersebut.

"Sakit jiwa pak. Bapak yang ngutang kok yang menuntut haknya didzalimi. Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo," kata Andre sambil meninggikan suaranya.

Andre juga meminta kejelasan mengenai siapa saja konsorsium asing yang selama ini terlibat dalam proyek Meikarta. Dia juga ingin mengetahui, aksi korporasi yang dilakukan Grup Lippo saat ditinggalkan konsorsium.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...