Pemerintah Rugi Rp 19 Triliun dari Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pendapatan pemerintah hilang hingga Rp 19 triliun imbas pakaian bekas impor ilegal yang masuk sebanyak 320 ribu ton ke Indonesia. Data itu disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia atau Apsyfi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan, kerugian yang dirasakan dari nilai tersebut berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Dia mengatakan, oknum tersebut biasanya melakukan aktivitas impor melalui jalur-jalur tikus.
"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp 19 triliun," ujar Redma dalam Konferensi Pers Apsyfi, di Jakarta, Jumat (31/3).
Redma mengatakan, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton merupakan jumlah yang cukup besar. Sebab jika di kontainer kan, pakaian bekas itu setara sebanyak 1.333 per bulan atau 16.000 per tahun.
Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.
"Sehingga total pendapatan karyawan Rp 54 triliun per tahunnya," ujarnya.