Pemerintah Rugi Rp 19 Triliun dari Pakaian Bekas Impor Ilegal

Nadya Zahira
31 Maret 2023, 20:45
Pemerintah Rugi Rp 19 Triliun dari Pakaian Bekas Impor Ilegal
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut, apalagi jumlah yang masuk ke Indonesia sudah sangat besar. 

"Bahwa pakaian bekas selundupan itu jumlahnya luar biasa. Data 2022 saja ada 25 ribu ton yang masuk kalau dihitung oleh negara," kata Teten.

Oleh sebab itu, Teten menuturkan, kedepannya perdagangan dan penyelundupan baju bekas impor harus segera diberhentikan. Hal itu dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri.

"Karena ini kebijakan pemerintah, ada undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan," kata Teten. 

Teten menegaskan bahwa dirinya juga perlu melindungi para pelaku UMKM untuk menjual produknya. Apalagi produk tersebut berasal dari dalam negeri bukan impor.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...