Wamendag Sebut Harga Minyakita Sesuai HET, Akan Tindak Agen Nakal
Sebagai informasi, Minyakita adalah minyak hasil kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO. Dengan demikian, DMO yang dikenakan pada eksportir minyak sawit mentah atau CPO akan diturunkan sebanyak 50% pada Mei mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan mengatakan, penurunan produksi Minyakita tersebut dilakukan karena pengendalian harga minyak goreng berhasil. Ia mengatakan harga minyak tetap stabil di tengah tingginya permintaan, khususnya pada saat Ramadan lalu.
"Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan," ujar Kasan pada acara Media Briefing tentang Kebijakan Minyak Goreng di Kantor Kemendag, Kamis, (27/4).
Selain itu, pemerintah menilai penjualan minyak goreng baik kemasan maupun premium, sangat baik selama Ramadan dan setelah Lebaran.
"Bahkan, harga Tandan Buah Segar atau TBS pun relatif stabil yang hanya mencapai Rp 2.000 per kilogram (kg), untuk itu kondisi ini cocok jika kita menurunkan produksi Minyakita," ujarnya.
Menurutnya, jika kebijakan ini ditetapkan maka eksportir akan bisa kembali melakukan ekspor. Ini karena sebelumnya pemerintah mendepositokan sebagian hak ekspor produsen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menstabilkan pasokan DMO.