Jokowi Setop Jual Beli Tanah di IKN, Pemilik Baru Tidak Akan Diakui

Tia Dwitiani Komalasari
22 Mei 2023, 14:09
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pemba
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator.

Banyak Lahan Tumpang Tindih

Menurut temuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada banyak kasus tumpang tindih penguasaan lahan di wilayah Kalimantan Timur yang akan dibangun menjadi IKN.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya. Kabupaten ini tercatat memiliki lahan sekitar 2,65 juta hektare. Tapi, menurut KPA sekitar 1,22 juta hektare atau 46% di antaranya memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, dengan rincian:

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 3,88%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 2,06%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 31,10%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 9,03%

KPA menilai hal serupa juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penajam Paser Utara tercatat memiliki lahan sekitar 322 ribu hektare. Tapi, sekitar 218 ribu hektare atau 67% di antaranya dinilai mengalami masalah tumpang tindih, dengan rincian:

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 6,46%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 3,99%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 45,64%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 11,81%

KPA menilai tumpang tindih ini terjadi karena ada perkara konflik agraria yang belum terselesaikan sejak lama. KPA juga menyebut perkara ini melibatkan konflik penguasaan lahan antara pemerintah dan masyarakat lokal.

"Lokasi IKN bukan tanah kosong, tanah yang menurut pemerintah dikuasai langsung pemerintah. Berdasarkan temuan kami, di lokasi IKN telah lama dikuasai petani, lokasi adat," ujar Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3).

"Hal itu akan menggugurkan klaim pemerintah (bahwa) 'lokasi IKN adalah tanah negara, tidak ada penguasaan masyarakat di atasnya'. Itu pernyataan yang keliru," tukas Roni.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...