Minyakita Dijual Mahal, Pedagang Kesulitan Dapat Stok dari Distributor

Nadya Zahira
1 Juni 2023, 13:35
Seorang staf menunjukkan minyak goreng Minyakita kepada pembeli pada Pasar Murah Pangan di Liluwo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (21/2/2023). Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bulog Subdivre Gorontalo dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo mengge
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Seorang staf menunjukkan minyak goreng Minyakita kepada pembeli pada Pasar Murah Pangan di Liluwo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (21/2/2023). Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bulog Subdivre Gorontalo dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo menggelar Pasar Murah Pangan yang menjual minyak goreng, cabai, bawang, beras dan komoditas lainnya untuk menjaga stabilisasi harga dan mencukupi kebutuhan pangan masyarakat jelang bulan Ramadhan.

Sementara itu, pedagang sembako lainnya di Pasar Tradisional Pondok Labu, Andika, menuturkan pasokan Minyakita masih sulit akibat adanya praktek bundling yang kerap dilakukan oleh para distributor atau agen.

"Sama, saya juga susah dapatnya. Kalau beli di agen harus dikawinin sama minyak goreng merek lain. Kalau gak begitu, saya nggak dapat barangnya," ujar Andika. 

Andika mengatakan, dirinya juga menjual Minyakita di atas HET yaitu Rp 16.000 per liter. Hal itu dilakukan karena dirinya juga membeli Minyakita di orang ketiga bukan produsen,

"Saya beli di orang ketiga harganya itu Rp 14.500 per liter, kalau saya jual Rp 14.000 per liter, ya tidak untung," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Dikutip dari keterangan pers KPPU, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita. Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita dan dijual sebagai minyak curah. 

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," tulis keterangan KPPU, Senin (13/2).

Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif telah melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan ketidaktersediaan produk Minyakita.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...