Luhut Soroti Keterlibatan Pejabat soal 3 Juta Ha Kebun Sawit di Hutan

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Juni 2023, 20:08
luhut, sawit, kebun sawit
Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan gencar menertibkan perkebunan sawit yang berdiri di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika  kegiatan baru dilakukan dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif.

Luhut mengatakan, satgas  menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Satgas akan membuka proses pelaporan mandiri dari perusahaan, koperasi dan rakyat melalui sistem informasi perizinan perkebunan (Siperibun) milik Kementerian Pertanian yang mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

"Kalau mereka sudah tahu maling, ya segera lapor. Kenapa repot? Pemerintah ingin tegas soal ini," ujar Luhut.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah mengatakan bahwa lahan seluas 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang berdiri di kawasan hutan mayoritas milik perusahaan. "Itu milik perusahaan. 3,3 juta itu oleh perusahaan," kata Andi di lokasi dan waktu yang sama.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...