Pemerintah Naikkan Harga Gula di Tingkat Petani Jadi Rp 12.500 per Kg
Badan Pangan Nasional atau Bapanas menerbitkan Surat Edaran atau SE Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih atau GKP di Tingkat Petani. Dalam SE tersebut, pemerintah menaikkan harga pembelian GKP di tingkat petani dari minimal Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500 per kg.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (3/7).
Arief mengatakan, Penerbitan SE bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
Dia berharap minat petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi semakin tinggi dengan pendapatan yang baik. Dengan demikian, ketersediaan bahan baku tebu dapat meningkat dan berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.
Selain itu, Arief mengatakan, penerbitan SE tersebut untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022. Aturan tersebut mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” kata dia.