Kemendag Ancam Cabut Izin Agen yang Jual Minyakita secara Bundling

Nadya Zahira
11 Juli 2023, 06:00
Kemendag Atur Minyakita
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.
Pedagang menata kemasan minyak goreng MinyaKita di Pasar Minggu Modern di Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (8/5/2023).

Menurut Moga saat ini pemerintah telah memiliki aturan spesifik yang mengatur harga ecer. Sesuai Permendag Nomor 49 Minyakita telah ditetapkan tidak boleh dijual di atas Rp 14.000 per liter.  

Di sisi lain Moga mengakui bahwa harga Minyakita sempat mengalami kenaikan meski tidak signifikan. Menurutnya yang terpenting saat ini stok Minyakita telah tersedia di pasar tradisional karena sebelumnya produk tersebut sempat langka.

KPPU Temukan Kecurangan Penjualan Minyakita 

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Salah satu kecurangan tersebut adalah praktik bundling yang ditemukan hampir di seluruh Indonesia.  

Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan cara membuka kemasan Minyakita, lalu dijual sebagai minyak curah. Temuan itu diperoleh KPPU setelah melakukan pengawasan lapangan di sejumlah kantor wilayah. 

Beberapa daerah yang ditemukan terjadi penjualan secara bundling adalah di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Kecurangan juga ditemukan di Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...