Pelaku Industri Protes Libur dan Cuti Bersama 2024 Capai 27 Hari
Selain itu, Yustinus meminta agar pemerintah melakukan persiapan yang baik untuk menambah hari libur tahun depan.
"Kami berharap pemerintah mengkomunikasikan peraturan-peraturan lalu lintas logistik dengan lebih awal dan komprehensif," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Kamis (14/9).
Libur Bisa Bertambah Dua hari karena Pemilu
Adapun ketentuan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan jumlah hari libur 2024 berpotensi bertambah. Alhasil, Azwar menilai 2024 akan memiliki waktu libur yang cukup panjang.
Pemerintah menyiapkan tambahan libur dua hari jika Pemilihan Presiden terjadi sebanyak dua putaran. Namun seluruh tambahan libur itu akan diatur oleh aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri. Kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari," kata Azwar.