Disetujui DPR, Ini Rincian Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat

Andi M. Arief
20 September 2023, 14:51
Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). PT KCIC mengajak warga sekitar Stasiun Tegalluar untuk menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung menuju Stasiun Halim sebelum diresmikan dan dioperasikan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). PT KCIC mengajak warga sekitar Stasiun Tegalluar untuk menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung menuju Stasiun Halim sebelum diresmikan dan dioperasikan secara penuh pada 1 Oktober mendatang.

Secara total, John menghitung negara telah menanamkan dana senilai Rp 7,5 triliun melalui Penyertaan Modal Negara pada 2021-2022. Secara rinci, sejumlah Rp 4,3 triliun digunakan untuk kebutuhan energi dan modal awal proyek KCJB.

Di samping itu, John mengatakan perundingan terkait besaran bunga yang akan dikenakan China Development Bank atau CDB belum rampung. John menargetkan perundingan tersebut akan rampung pada tahun ini.

"Harusnya tahun ini pembahasan bunga tersebut rampung. Segera selesai lah pembahasannya, karena kami sudah mau operasi soalnya," katanya.

APBN Jamin Utang Kereta Cepat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan porsi cost overrun yang ditanggung Indonesia proporsional dengan kepemilikan saham. Maka dari itu, Sri Mulyani menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas cost overrun proyek KCJB.

Penjaminan pemerintah itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjamin pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan itu dijelaskan penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (19/9).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pinjaman cost overrun KCJB tak akan membebani keuangan KAI. Kekhawatiran ini sebelumnya diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tidak ada masalah soal itu karena bunga pinjaman kita masih cukup murah," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...