Kemenperin Sayangkan Keputusan Bea Cukai Lelang Tekstil Bekas Impor

Tia Dwitiani Komalasari
4 Oktober 2023, 12:04
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).
Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).

Febri mengatakan, industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai BMMN.

“Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” ujar Febri. 

Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.

Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri. Karenanya, Febri menilai tindakan yang tepat dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.




Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...