Apindo Nilai Revisi Aturan Pengupahan 2024 Sudah Lebih Baik
Bob mengimbau pemangku kepentingan tidak terlalu fokus kepada kenaikan upah minimum 2024. "Jadi, yang penting sebenarnya upah aktualnya karena ditetapkan di masing-masing perusahaan," ucapnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan, revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan mencantumkan formula upah minimum provinsi (UMP) baru.
Penerbitan beleid tersebut akan dilakukan bersamaan dengan menyerap aspirasi dan konsultasi publik. Karena itu, ia optimistis penerbitan besaran kenaikan UMP 2024 akan sesuai jadwal pada bulan depan.
Selain itu, seluruh pemerintah provinsi harus menerbitkan aturan turunan kenaikan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023. "Rancangan revisinya saat ini akan segera kami usulkan untuk dibahas pada rapat harmonisasi regulasi. Insya Allah jauh lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Indah.