Buruh Ancam Mogok Nasional Tak Setuju Hitungan UMP, Ini Kata Pengusaha

Andi M. Arief
13 November 2023, 14:44
UMP, upah, buruh, pengusaha
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ilustrasi.

Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%. 

Bob mengatakan, setiap daerah akan memiliki kenaikan UMP 2024 yang berbeda sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan proyeksi inflasi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, Bob mengatakan sebagian daerah atau perusahaan dapat lebih besar dari 4,36%.

"Ini angka serendah-rendahnya angka kenaikan upah 2024. Jadi, kenaikan upah 2024 boleh lebih tinggi, tapi tergantung bipartit masing-masing," katanya.

Oleh karena itu, Bob mendorong pihak buruh agar melakukan diskusi bipartit dengan pihak pengusaha. Pada saat yang sama, Bob menilai peningkatan upah lebih dari upah minimum 2024 tidak bisa dipaksakan, khususnya pada perusahaan yang kesulitan. Maka dari itu, Bob menilai formula yang ditetapkan PP No. 51-2023 memiliki kelebihan dan kekurangan dari pihak pengusaha maupun buruh. Akan tetapi, Bob menyarankan agar persoalan upah tahun depan dapat diselesaikan secara bipartit.

"Jadi, dibicarakan baik-baik. Toh regulasi kita membuat agar upah buruh lebih tinggi lagi atau perusahaan yang enggak mampu bisa melakukan eksepsi kenaikan upah," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...