Penumpang Pelita Air Bercanda Soal Bom, Apa Sanksi Pidananya?
Ancaman bom dalam penerbangan termasuk dalam kondisi darurat atau merah. Aksi yang juga masuk dalam kategori ini adalah pembajakan, penyanderaan, sabotase, dan penyerangan.
Dalam Permenhub tersebut juga tertulis setiap orang yang mengetahui atau mendapat informasi adanya ancaman bom harus menyampaikan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Lalu, Kepala Bandar Udara harus membuat langkah-langkah keamanan apabila ada informasi pesawat udara menjadi objek tindakan melawan hukum yaitu :
- melindungi pesawat udara pada saat di darat
- pemberitahuan informasi awal kepada bandar udara tujuan apabila pesawat yang menjadi objek tindakan melawan hukum sudah terbang
- berkoordinasi dengan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memberikan perlakuan prioritas.
Kepala Bandar Udara juga harus membuat langkah keamanan, yaitu:
- melindungi penumpang dan awak kabin
- menggerakkan semua sumber daya yang diperlukan
- memberikan pelayanan prioritas navigasi
Kemudian, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima informasi ancaman bom terhadap pesawat udara, harus melakukan melakukan penyisiran keamanan pesawat (aircraft security search).