Aturan Turunan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Akhir Tahun

Andi M. Arief
15 Desember 2023, 18:43
Petugas membersihkan kendaraan listrik delegasi KTT ASEAN di area Parkir Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Petugas membersihkan kendaraan listrik delegasi KTT ASEAN di area Parkir Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Ia memberikan contoh Thailand yang merilis kebijakan pada tahun lalu, untuk menarik pabrikan kendaraan listrik seperti BYD dari Cina. Pangsa pasar kendaraan listrik di negara ini pun bisa meroket dari 2% menjadi sekitar 8% hingga 9%.

Di Indonesia, target pangsa pasar kendaraan listrik atau EV sekitar 5%. "Biasanya akan naik lebih cepat (kalau ada insentif)," kata Rachmat.

Pemerintah sebelumnya merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik.  

"Namun, ternyata belum cukup karena harga kendaraan listrik dan konvensional (beda jauh). Ada yang namanya green premium, bedanya jauh," kata dia.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Di dalamnya, pemerintah melonggarkan aturan impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU)  dan completely knock down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...