Pengusaha soal Insentif PPh: Tak Menarik jika Pajak Hiburan Bisa 75%
Pemilik Hotel Sahid Jakarta ini berargumen pajak hiburan tidak bisa disamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. Industri hiburan bukan sesuatu yang bisa dipersonalisasi kepada setiap konsumen. Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah untuk langsung menutup industri hiburan secara tegas daripada menggunakan aturan pajak.
"Jangan main di pajak, tidak bagus. Kami tahu persis justifikasi Kementerian Keuangan sangat lemah. Lebih banyak pada faktor-faktor yang 'ideologis', bukan kepada ekonomi riil," ujarnya.
Haryadi sebelumnya menilai, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22% menjadi 12 % akan menarik, jika tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti pada aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merinci beberapa daerah yang telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%, 50% dan 75%. Penetapan pajak itu bahkan telah diterapkan sebelum UU HKPD diberlakukan pada 5 Januari 2024. Berikut daftarnya:
Daftar daerah yang menetapkan pajak hiburan 40%:
- Surakarta
- Yogyakarta
- Klungkung
- Mataram
Daftar daerah yang menetapkan pajak hiburan 50%:
- Sawahlunto
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bogor
- Sukabumi
- Surabaya
Daftar daerah yang menetapkan pajak hiburan 75%:
- Aceh Besar
- Banda Aceh
- Binjai
- Padang
- Kota Bogor
- Depok