Kemendag Panggil Tiktok Shop Pekan Lalu, Apa Hasilnya?

Andi M. Arief
4 Maret 2024, 15:02
tiktok, tiktok shpp, tokopedia
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang memantau layar ponsel saat menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Predatory pricing adalah praktek menurunkan harga demi mematikan bisnis kompetitor dengan menguasai pangsa pasar. Isy mengaku, pihaknya sulit untuk membuktikan praktek tersebut dilakukan oleh toko daring dalam TikTok Shop.

"Kami harus membuktikan seberapa murah sebuah barang, berapa selisih jual rugi yang dilakukan, itu harus dibuktikan," katanya.

Isy mengatakan tantangan dalam pembuktian praktek predatory pricing adalah standar Harga Pokok Produksi atau HPP. Isy mencontohkan waktu penentuan HPP minyak goreng curah senilai Rp 13.000 per liter yang cukup lama.

"Bagaimana menentukan HPP ribuan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan kemudain dijual secara rugi? Predatory pricing harus kami buktikan, tidak bisa buktinya sekedar murah," ujarnya.



 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...