Apa Itu FIR Natuna yang Diambilalih Usai 78 Tahun Dikuasai Singapura?
Dalam beberapa kasus, FIR dibagi secara vertikal menjadi bagian bawah dan atas. Bagian bawah masih disebut FIR, sedangkan bagian bawah disebut sebagai Wilayah Informasi Atas atau UIR.
FIR Natuna sebelumnya dikuasai oleh Singapura sejak tahun 1946. Implikasinya, pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus meminta izin kepada otoritas Singapura walapun terbang di atas wilayah udara Indonesia. Singapura juga bisa menggunakan wilayah udara tersebut untuk latihan militer udara mereka.
Proses Indonesia mengambilalih FIR Natuna dari Singapura cukup panjang. Budi Karya mengatakan, negosiasi telah dilakukan sejak 1995 dan melalui lebih dari 40 kali pertemuan antarnegara.
Pengambialihan FIR Natuna oleh Indonesia akhirnya resmi disepakati pada 25 Januari 2022. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura saat itu Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan setelah kesepakatan kedua negara diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang ditandai dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
Kristi menambahkan, pemerintah akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” katanya.