KPPU Berikan Sertifikat Diskon Pelanggaran Persaingan Usaha ke 17 Peru

Agustiyanti
25 Maret 2024, 20:23
KPPU, persaingan usaha, grab
Katadata
Ilustrasi. KPPU mencatat telah memberikan Sertifikat Persaingan Usaha ke 17 perusahaan

Reza mencontohkan, denda yang dikenakan pada perusahaan dalam sengketa mencapai Rp 1 triliun jika pendapatan kotor sebuah perusahaan mencapai Rp 10 triliun. "Dengan adanya Sertifikat Persaingan Usaha, bisa saja perusahaan tersebut mengajukan diri untuk dapat keringanan hukuman," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan terakhir yang mendapatkan Sertifikat Persaingan Usaha adalah PT Grab Teknologi Indonesia. Menurutnya, Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapatkan Sertifikat Persaingan Usaha.

Grab Indonesia mendaftarkan diri dalam Program Persaingan Usaha pada 5 Desember 2022 dan mendapatkan sertifikat tersebut pada 14 Desember 2023. Aplikator tersebut dikabarkan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha di dalam negeri bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yakni monopoli. Sebab, kedua perusahaan teknologi ojek daring tersebut dikabarkan untuk melakukan merger.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur sebelumnya mengatakan, pasal 28 Undang-Undang Persaingan Usaha melarang merger dan akuisisi yang berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Deswin mengakui kabar merger tersebut telah sampai ke kantor KPPU. Namun Deswin menyampaikan pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh terkait diskusi merger tersebut.

“Saat ini info yang berkembang begitu. Untuk transaksi tersebut, tentunya ada potensi konsentrasi pasar tinggi di pasar tertentu. Agar tidak menjadi monopoli, tentunya aksi tersebut dihindari,” kata Deswin kepada Katadata.co.id, Senin (12/2).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...