Kemenaker Mulai Bahas Aturan agar Ojol Dapat THR Setelah Lebaran

Andi M. Arief
4 April 2024, 13:49
Ojol, kemitraan, THR
Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi. Salah satu topik yang akan dibahas dalam aturan hubungan kerja kemitraan adalah pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pengemudi ojek daring.

"Kalau semua insentif itu diubah, kesejahteraan pengemudi ojek daring akan sedikit lebih baik," kata Indah.

Ketua SPAI Lily Pujiati menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojek dan kurir daring berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan PKWT. Lily berargumen pekerjaan harian pengemudi ojek daring memenuhi semua unsur pekerja PKWT, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.

Lily menjelaskan, tiga unsur tersebut tercermin dari pemutusan hubungan mitra jika tidak menjalankan perintah aplikator melalui aplikasi pengemudi. Selain itu, saldo pengemudi di aplikasi dapat habis karena dipakai untuk membayarkan denda secara otomatis akibat tidak mengikuti perintah.

Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek daring yang menerima pesanan saat Lebaran. Namun, Lily menilai, skema bonus ini tidak manusiawi

“Insentif Lebaran sangat tidak manusiawi, karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itu pun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (3/4).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...