Kemendag Bantah akan Cabut Aturan Barang Bawaaan dari Luar Negeri

Andi M. Arief
17 April 2024, 15:03
kemendag, impor, aturan barang bawaan luar negeri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Ilustrasi.

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh sulitnya importasi Premiks Fortikan akibat pemberlakuan Permendag No. 36 Tahun 2023. Premiks Fortikan adalah bahan yang memberikan zat gizi mikro pada tepung terigu.

"Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," kata Franciscus dalam keterangan resmi, Rabu (17/4).

Franciscus menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan tepung terigu di dalam negeri memiliki zat gizi mikro sejak 2000. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan memasukkan Premiks Fortikan yang saat ini masih 100% bergantung pada impor.

Ia mencatat kebutuhan Premiks Fortikan mencapai 1.800 ton per tahun. Angka tersebut telah disesuaikan dengan volume produksi tepung terigu nasional yang mencapai 6,8 juta ton per tahun.

Oleh karena itu, Franciscus mengaku telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan agar mengecualikan Premiks Fotrikan dari daftar larangan terbatas. Dalam surat tersebut, Franciscus juga meminta penjelasan kenapa importasi Premiks Fortikan harus memiliki Perizinan Impor yang sebelumnya hanya memerlukan Laporan Surveyor.

"Sudah hampir dua bulan belum ada balasan. Kami belum pernah mendapatkan arahan yang jelas dan pasti. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi," katanya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...