IMA: Kenaikan Royalti Makin Memberatkan Pengusaha Tambang


Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Hendra Sinadia menilai penerapan tarif royalty yang akan diberlakukan pada pekan depan semakin memberatkan para pelaku usaha tambang. Dia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
"Setiap kenaikan tarif akan memberatkan pelaku usaha, apalagi tarif royalti," ujar Hendra saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (10/4).
Wacana kenaikan tarif royalti itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.
Menurut Hendra, pelaku usaha tambang sudah dibebankan dengan banyaknya regulasi dan kebijakan yang dibuat pemerintah. Adapun kebijakan itu seperti kenaikan tarif Pajak Pertambangan Nilai (PPN) menjadi 12%, kewajiban penggunaan B40 yang harganya lebih tinggi, hingga pengenaan kewajiban retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% selama 12 bulan dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12%.
Di sisi lain, Hendra menyebutkan komoditas pertambangan tidak terlalu berdampak kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sebab, ekspor komoditas mineral dan batu bara ke AS tidak terlalu signifikan. Seharusnya, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk menggenjot produksinya.
"Sektor minerba yang seharusnya bisa menopang perekonomian nasional akibat perang tarif karena Sebagian besar produk ekspor Indonesia terkena imbas langsung dari kebijakan Presiden AS tersebut," jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara akan mulai berlaku minggu depan. Hal ini dapat dipastikan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait kenaikan ini sudah diselesaikan.
Enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti mencakup batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. “Minggu kedua (April) sudah berlaku efektif dan sudah disosialisasikan,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/4).
Selain PP, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Keputusan Menteri. Dalam ketentuan anyar ini, rata-rata tarif royalti akan ditetapkan secara progresif.
“Kalau harga nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau harganya tidak naik maka tarifnya juga tidak naik,” jelas Bahlil.
Dia menyebut tarif progresif ini diberlakukan sebagai win-win solution baik untuk pemerintah ataupun pengusaha. Kendati demikian, penetapan tarif royalti ini masih banyak pro dan kontra. Namun, kata Bahlil, penerapan royalti ini hanya menitikberatkan pada kepentingan negara.