Mahkamah Internasional, Pemutus Kasus Perselisihan Antarbangsa

Hari Widowati
28 Juni 2019, 14:46
Suasana sidang di Mahkamah Internasional pada 27 Agustus 2018.
Dokumentasi ICJ
Suasana sidang di Mahkamah Internasional pada 27 Agustus 2018.

Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.

Ketiga, adanya deklarasi unilateral (unilateral declaration). Negara-negara yang mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional bisa memilih menggunakan deklarasi unilateral yang sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah dan mengikuti bagi negara lainnya.

(Baca: Usai Putusan MK, Prabowo Bertemu Koalisi Tentukan Langkah Politik)

Mahkamah Internasional Hasilkan 3.674 Keputusan Sejak 1949

Kasus-kasus apa saja yang sudah pernah disidangkan atau diputuskan di Mahkamah Internasional? Berdasarkan data ICJ, ada 3.674 keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah sejak beroperasi pada 1946 hingga 2015.

Kasus sengketa pertama yang ditangani Mahkamah Internasional adalah sengketa di Selat Corfu antara Inggris dan Albania pada 1947 yang merupakan era Perang Dingin (Cold War). Pada saat itu dua kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris rusak akibat ditembak oleh tentara Republik Albania. Beberapa tentara AL Inggris juga tewas dalam insiden tersebut.

Pada 1949, Mahkamah Internasional memerintahkan Albania membayar ganti rugi kepada Inggris sebesar 843.947 poundsterling. Namun, ganti rugi ini baru dibayarkan Albania pada 1996.

Kasus terakhir yang diputuskan pada 16 Desember 2015 adalah perselisihan antara Nikaragua dan Kosta Rika. Nikaragua membangun jalan raya (Route 1856) di sepanjang Sungai San Juan yang merupakan perbatasan Nikaragua dengan Kosta Rika. Nikaragua menempatkan tiga kano dan pasukan militernya di wilayah tersebut sehingga Kosta Rika menilai kedaulatan wilayahnya telah dilanggar.

Pembangunan jalan itu juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kosta Rika. ICJ memutuskan Nikaragua dan Kosta Rika harus berunding untuk memutuskan ganti rugi bagi Kosta Rika atas kerusakan yang ditimbulkan oleh proyek jalan tersebut.

Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Internasional bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang bersengketa. Tidak ada peluang bagi mereka untuk melakukan banding atas keputusan tersebut.

(Baca: Usai Putusan MK, Pengusaha Minta Jokowi Lanjutkan Program Ekonomi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...