Dianggap Diskriminatif, Kraft Heinz Diminta Cabut Label Bebas CPO

Image title
7 Agustus 2020, 09:30
Ilustrasi, pekerja perkebunan kelapa sawit. Organisasi negara-negara produsen kelapa sawit (CPOPC) meminta Kraft Heinz mencabut label bebas CPO pada produknya karena dinilai diskriminatif dan menyebarkan informasi sesat.
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
Ilustrasi, pekerja perkebunan kelapa sawit. Organisasi negara-negara produsen kelapa sawit (CPOPC) meminta Kraft Heinz mencabut label bebas CPO pada produknya karena dinilai diskriminatif dan menyebarkan informasi sesat.

Organisasi ini menyarankan agar Kraft Heinzz mempertimbangkan sensitivitas perdebatan terkait kelapa sawit di negara-negara produsen kelapa sawit, dan juga penilaian yang jauh lebih berimbang mengenai lingkungan dan keberlanjutan dunia. Hal ini berkaitan dengan produk perusahaan yang secara luas juga dijual di Indonesia dan Malaysia.

"Kami mengimbau agar Kraft Heinz konsisten dan menghormati intelektualitas konsumen serta harkat jutaan pekerja di rantai pasokan kelapa sawit, serta membangun kemitraan dalam meningkatkan dan memperkuat upaya terciptanya keberlanjutan," ujar Suci.

Konsep kelapa sawit berkelanjutan sendiri memang didorong oleh CPOPC kepada anggota-anggotanya, termasuk Indonesia. Implementasi di dalam negeri terlihat dari upaya pemerintah merancang aturan turun dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Aturan tersebut antara lain akan mengatur kewajiban perusahaan perkebuan dan pekebun untuk memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System atau ISPO paling lambat lima tahun sejak Perpres diundangkan atau pada 2025.

"Kami persiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk tindak lanjuti Perpres 44 2020," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam sebuah acara webinar, Rabu (15/7).

Permentan tersebut akan mencakup pengaturan lembaga sertifikasi ISPO, syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...