Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 Juli 2021, 10:59
Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). Sejumlah negara seperti Arab Saudi melarang warga nya untuk mengunjungi Indonesia karena lonjakan kasus Covid-19.
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). Sejumlah negara seperti Arab Saudi melarang warga nya untuk mengunjungi Indonesia karena lonjakan kasus Covid-19.

Tidak hanya untuk warganya, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga meminta ekspatriat di wilayah kerajaan untuk mendapat suntikan vaksin Covid-19 yang tersedia di pusat vaksinasi di seluruh negera tersebut.

Mulai 1 Agustus, pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat dengan hanya mengijinkan orang yang sudah divaksinasi lengkap lah yang bisa memasuki ruang publik , termasuk mal, restoran, toko, dan pasar. Para pengunjung yang mendatangi tempat-tempat umum tersebut harus menunjukkan bukti vaksinasi saat masuk.

Selain itu, Kementerian Kesehatan terus mengimbau semua orang untuk mematuhi protokol kesehatan untuk membatasi penyebaran tingginya laju penularan global saat ini akibat varian Delta.

Larangan pemerintah Arab Saudi menambah semakin banyak negara yang tidak mengijinkan warganya untuk mengunjungi Indonesia. Filipina sudah lebih dulu memasukkan Indonesia dalam daftar larangan perjalanan. Dilansir dari Philippines News Agency (PNA), Juru Bicara Kepresidenan Filipina, Harry Roque, mengumumkan bahwa Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar tujuh negara yang saat ini dalam pembatasan perjalanan.

Roque mengatakan pelancong dari Indonesia akan dilarang memasuki negara itu mulai 16 Juli hingga 31 Juli. Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dalam 14 hari segera sebelum kedatangan ke Filipina, yang tiba sebelum 16 Juli masih dapat diizinkan masuk ke negara tersebut.

Namun, penumpang tersebut akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari penuh walaupun hasil tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...