Yellen Yakin Kongres AS Bakal Loloskan Pajak Minimum Global 15%

Agustiyanti
11 Oktober 2021, 06:47
pajak, amerika serikat, pajak minimum global, pajak perusahaan
ANTARA FOTO/REUTERS/Carlo Allegri/ama/dj
Ilustrasi. Sebanyak 136 negara menyepakati pengenaan tarif pajak global minimum 15% untuk perusahaan besar pada Jumat (10/10), termasuk Amerika Serikat.

Bagian yang disebut "Pilar 1" dari kesepakatan pajak akan mengalokasikan kembali hak perpajakan pada perusahaan dengan pendapatan tahunan lebih dari US$20 miliar ke negara-negara di mana produk dan layanan mereka dijual dengan 25% dari keuntungan di atas margin 10%.

Senat AS dari Partai Republik berpendapat bahwa implementasi kesepakatan global ini akan memerlukan perjanjian pajak internasional baru yang akan membutuhkan ratifikasi dengan mayoritas dua pertiga Senat.

Senator Republik mengatakan kepada Yellen dalam sebuah surat bahwa mereka khawatir pemerintahan Biden sedang mencoba menghindari kebutuhan untuk mendapatkan wewenang Senat dalam menerapkan perjanjian.

Di bawah Konstitusi AS, Senat harus meratifikasi setiap perjanjian dengan mayoritas dua pertiga, atau 67 suara. Rekan-rekan Demokrat Biden hanya menguasai 50 kursi di kamar yang beranggotakan 100 orang. 

Yellen mengatakan pada sidang Komite Perbankan Senat pada akhir September bahwa pemerintah mempertimbangkan cara alternatif untuk mengubah perjanjian pajak bilateral yang ada yang akan menghindari suara mayoritas dua pertiga.

Ia percaya bahwa realokasi hak perpajakan untuk perusahaan multinasional besar akan memiliki daya tarik bipartisan karena kesepakatan itu akan menggantikan pajak layanan digital yang telah dikenakan oleh beberapa negara pada perusahaan termasuk Facebook (FB.O), Alphabet Inc (GOOGL.O) Google , Amazon.com (AMZN.O) dan Apple (AAPL.O).

Namun, Yellen memastikan bahwa implementasi AS untuk bagian dari kesepakatan itu mungkin tidak akan datang hingga 2022.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...