Hindari Kasus Penyiksaan, Malaysia Diminta Teken MoU Perlindungan TKI
MH berhasil diselamatkan PDRM pd tanggal 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.
Majikan juga telah ditahan. MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dg benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
Menanggapi permintaan Indonesia, Dato’ Saifuddin Abdullah mengatakan pemerintah Malaysia berjanji untuk memberikan perlakuan lebih adil kepada pekerja Indonesia.
Mekanisme tersebut bisa meningkatkan pengawasan bersama dalam proses penempatan, memastikan akurasi data pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia, dan mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang.
"Indonesia juga mengharapkan kiranya System Maid Online (SMO) dapat dihentikan karena akan menyulitkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan dapat memperbesar kemudharotan,"tutur Retno.
Sistem tersebut membuat perwakilan Indonesia tidak memiliki data yang jelas dan akurat mengenai nama majikan, ataupun memastikan jika besaran gaji yang diterima sesuai ketentuan.
Indonesia juga berharap Malaysia bisa memperluas akses pendidikan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia, seperti membuka Community Learning Centres di kawasan-kawasan non ladang dan juga di semenanjung.