Warga Indonesia Kini Diizinkan Pelesiran ke 27 Negara di Uni Eropa

Image title
Oleh Maesaroh
18 November 2021, 21:01
Uni Eropa, Eropa, WNI, pariwisata
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/AWW/dj
Dado Ruvic/Illustration Bendera Uni Eropa tercermin dalam tetesan jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil di Zenica, Bosnia dan Herzegovina, Senin (9/11/2020).

Salah satu yang menjadi pertimbangan Uni Eropa adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan.

Indonesia melaporkan tambahan kasus di bawah di bawah 1.000 sepanjang November,  kurang 1% dari 100 ribu penduduk.

Dengan ketentuan baru tersebut maka WNI bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss, dan Lichtenstein.

Uni Eropa juga mengizinkan warga Cina untuk mengunjungi kawasan tersebut. Namun, dengan catatan, jika Cina memberikan hak yang sama bagi warga Uni Eropa untuk mengunjungi Beijing.

Uni Eropa memberlakukan pembatasan kunjungan sejak Maret lalu untuk menekan kasus Covid-19. Mereka akan memperbarui daftar negara yang bisa diizinkan untuk masuk ke kawasan tersebut setiap dua minggu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...