Indonesia Pilih Abstain saat Voting Pembekuan Rusia di Dewan HAM PBB
Komisi ini akan bekerja untuk jangka waktu awal satu tahun, dengan tugas melengkapi, mengkonsolidasikan dan membangun misi pemantauan HAM di Ukraina. Dalam menjalankan tugasnya, komisi ini akan berkoordinasi erat dengan misi pemantauan HAM di Ukraina dan United Nations High Commissioner for Human Rights.
Selain menjelaskan atas sikap netralnya, Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan sekuat mungkin upayakan terciptanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi.
Menurut Arrmanatha, ini adalah cara satu-satunya yang dapat menghentikan penderitaan dan bertambahnya korban jiwa di Ukraina. Sekaligus untuk mencegah semakin parahnya dampak perang Rusia-Ukraina dalam skala yang lebih luas.
Seperti diketahui, Majelis Umum PBB telah menangguhkan Rusia dari keanggotaan Dewan HAM pada Kamis (7/4). Keputusan itu diambil berdasarkan laporan pelanggaran berat dan sistematis atas hak asasi manusia di Ukraina.
Dalam pemungutan suara, rekomendasi suspensi itu didukung oleh 93 negara. Sementara, 24 negara memilih menolak rekomendasi suspensi dan 58 negara abstain, termasuk Indonesia. Dua pertiga suara dari Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 anggota tersebut dibutuhkan untuk menangguhkan Rusia dari 47 anggota Dewan HAM yang berbasis di Jenewa.