Negara Bagian di India Larang Produk Makanan Halal
Alasan India Larang Produk Halal
Larangan produk halal bermula ketika ada laporan dari masyarakat ke kantor polisi Hazratganj Lucknow pada pekan lalu (18/11). Laporan Food and Drug Administration Inspection Report alias FIR ini kemudian dialihkan ke Satuan Tugas Khusus atau STF kepolisian negara bagian India.
Perusahaan dan tiga organisasi didakwa karena diduga memberikan sertifikat halal ilegal untuk produk yang dijual di negara bagian.
“Beberapa perusahaan memberikan sertifikasi produk halal untuk meningkatkan penjualan di kalangan masyarakat dan praktik ini seperti mempermainkan kepercayaan masyarakat,” demikian isi laporan FIR.
“Keuntungan finansial dari kegiatan tersebut digunakan untuk mendanai kelompok teror,” demikian dikutip.
Produk halal tersebut mengatasnamakan Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust New Delhi, dan Dewan Halal India dan Jamiat Ullema di Mumbai.
Jamiat Ulama-i-Hind membantah bahwa sertifikasi halal diberikan secara ilegal. “Di Jamiat Ulama-I-Hind Halal Trust, proses sertifikasi kami sejalan dengan persyaratan produsen untuk ekspor dan distribusi domestik di India,” kata perusahaan.
“Permintaan global terhadap produk-produk bersertifikasi halal sangat besar, dan sangat penting bagi perusahaan-perusahaan India untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Ini fakta yang didukung oleh Kementerian Perdagangan India,” perusahaan menambahkan.