Pembahasan Revisi UU Penyiaran yang Atur Netflix Mundur Lagi Jadi 2021

Fahmi Ahmad Burhan
3 Juli 2020, 16:44
Pembahasan Revisi UU Penyiaran yang Atur Netflix Mundur Lagi Jadi 2021
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Ilustrasi Netflix

(Baca: UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK )

Meski begitu, revisi UU Penyiaran tetap dianggap penting karena akan memberikan wewenang lebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Utamanya, terkait fungsi pengawasan yang mencakup penyedia layanan video on-demand (VoD) seperti Netflix dan YouTube. 

Saat ini, KPI hanya berwenang mengawasi televisi. (Baca: Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres)

Dengan merevisi UU Penyiaran, lembaga itu diharapkan dapat mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selama ini, KPI hanya berwenang memberikan teguran dan sanksi berupa denda.

Namun, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa peralihan pembahasan revisi UU Penyiaran dari tahun ini menjadi 2021 merupakan bentuk rasionalisasi. Parlemen menyadari bahwa sulit untuk membahas 50 RUU yang masuk pada 2020.

"Hingga masa sidang ini, hampir seluruh rapat di Komisi I berfokus pada pengawasan Covid-19," kata Meutya. "Sulit selesai di 2020 ini. Kami targetkan pembahasan revisi UU Penyiaran di 2021.”

(Baca: Asosiasi TV Swasta Dukung Gugatan UU Penyiaran Soal YouTube & NetFlix)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...