Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tak Patuhi PSBB

Rizky Alika
13 April 2020, 20:35
anies baswedan, jakarta, pandemi corona, virus corona, covid-19, PSBB
ANTARA FOTO/Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan pandemi corona di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Anies ancam mencabut izin perusahaan yang tak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi, wilayah Jawa Barat akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4) mendatang. "Mudah-mudahan Banten segera melaksanakan PSBB, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah," ujar dia.

Pemerintah telah menetapkan delapan sektor yang boleh beroperasi selama PSBB. Sektor-sektor tersebut yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis lainnya.

Kemudian, transportasi umum hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang sebanyak 50% dari kapasitas. Ojek online pun hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang dan pesan-antar makanan. Di sisi lain, tidak ada larangan akses bagi kendaraan pribadi, tetapi jumlah penumpang dibatasi.

Pemerintah juga melarang masyarakat berkumpul lebih dari lima orang. Oleh karena itu, kegiatan pernikahan dan khitanan tetap boleh dilaksanakan tanpa pesta atau resepsi. Adapun, bantuan sosial berupa sembako akan didistribusikan pada masyarakat miskin dan rentan mulai Kamis (9/4).

Aturan PSBB wajib dipatuhi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika ada yang melanggar akan diancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(Baca: Ikuti Aturan Menkes, Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...