Birokrasi PSBB Ringkas, Indef Sarankan RI Belajar dari AS & Jerman

Rizky Alika
9 April 2020, 22:04
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) dari Amerika Serikat (AS) Eisha Magfiruha mengemukakan, pemerintah Indonesia perlu belajar dari AS dan Jerman dalam menerapkan pembatasan.

Kebijakan pembatasan, yang di Indonesia dinamakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menurutnya tidak efektif dijalankan. Sebab, tidak memiliki keluwesan dan tergantung sepenuhnya oleh kontrol pemerintah pusat.

"Sebaiknya birokrasi tidak berlibet karena untuk menangani pandemi. Semakin cepat dan agresif maka semakin cepat pandemi berakhir," kata Eisha dalam video conference di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurutnya, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu lebih ringkas. Penyederhanaan birokrasi tersebut ia nilai, diperlukan agar penyebaran corona tidak semakin meluas.

Ia mencontohkan penerapan pembatasan di AS, tergolong luwes dan tidak membutuhkan birokrasi yang rumit seperti Indonesia. Di negara bagian New York misalnya, telah diterapkan kebijakan NY State on Pause. Artinya, pemerintah New York menerapkan restriksi secara ketat dengan melarang masyarakat keluar rumah.

(Baca: Jokowi Ungkap Alasan Rumitnya Prosedur PSBB saat Pandemi Covid-19)

Penduduk diperbolehkan keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok atau ke rumah sakit. Selain itu, pekerja di bidang pelayanan publik juga diizinkan untuk keluar dari tempat tinggalnya. Pemerintah negara bagian New York juga menerapkan denda sebesar US$ 1.000 bagi warga yang melanggar, serta menetapkan jarak sosial sepanjang 2 meter.

Namun, kebijakan seperti NY on Pause ini tidak diterapkan di seluruh negara bagian di AS. Masing-masing negara bagian dapat menentukan kebijakannya, sesuai dengan situasi yang ada.

Selain itu, pemerintah pusat, yakni pemerintah federal di Washington D.C, juga memberikan dukungan berupa dana darurat kepada negara bagian untuk menangani kasus virus corona.

Beda AS, Jerman menerapkan kebijakan pembatasan yang sedikit lebih ketat, namun dengan birokrasi yang luwes. Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Indef dari Jerman Deniey A. Purwanto.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat atau pemerintah federal Jerman menetapkan kebijakan restriksi, yang harus diikuti oleh semua negara bagian. Namun, negara bagian yang mengalami kasus corona yang berat dapat menerapkan restriksi yang lebih ketat.

(Baca: Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal)

"Jadi ada pakem restriksi secara nasional yang harus diterapkan oleh semua negara bagian. Tapi kalau ada yang mau lebih ketat, silakan," ujar Deniey.

Kesimpulan yang bisa ditarik dari penerapan kebijakan pembatasan di AS adalah, setiap negara bagian diberikan kewenangan memberlakukan kebijakan pembatasan. Sedangkan, di Jerman, kebijakan pembatasan wajib diikuti oleh seluruh negara bagian, dengan pakem-pakem tertentu dan tiap negara bagian diipersilahkan menjalankan kebijakan yang lebih ketat.

Sementara di Indonesia, penerapan PSBB harus melalui satu pintu, pemerintah pusat. Caranya, pemerintah daerah (Pemda) mengajukan permohonan dan harus disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Penilaian perlu tidaknya PSBB di suatu daerah, ditetapkan paling lama 2 hari setelah pengajuan. Jika disetujui, maka PSBB diterapkan selama 14 hari, dengan opsi perpanjangan apabila masih ada kasus penyebaran.

Adapun, permohonan PSBB harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal. Pemda juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

(Baca: Stempel Darurat Corona di Tangan Terawan)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...