PSBB Disetujui Menkes, Dishub Jakarta Pastikan Tak Tutup Akses Jalan

Image title
7 April 2020, 10:36
Ilustrasi, gambaran ruas jalan DKI Jakarta saat status darurat corona. Pada Selasa (7/4), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak akan menutup jalan-jalan protokol saat PSBB diterapkan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, gambaran ruas jalan DKI Jakarta saat status darurat corona. Pada Selasa (7/4), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak akan menutup jalan-jalan protokol saat PSBB diterapkan.

Adapun, penetapan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah dan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dengan persetujuan Menteri Kesehatan, dengan kriteria kasus dan kematian meningkat cepat dan menyebar di beberapa wilayah. Terdapat kaitan epidomologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Seluruh kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu dari instansi pemerintah, swasta, pendidikan, perkantoran dan peribadatan secara resmi dilarang. Untuk moda transportasi umum, dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Sementara, moda angkutan barang masih diperbolehkan beroperasi dengan normal.

Melalui penerapan PSBB, tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang ditutup. Pengecualian diberikan pada supermarket, minimarket dan toko-toko yang menjual kebutuhan pokok, serta apotek dan toko peralatan medis.

Sebelumnya, usulan permintaan status PSBB dari Pemprov DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4) malam. Permintaan implementasi PSBB diajukan karena, tingkat kematian pasien positif virus corona di Jakarta telah mencapai 10%, jauh di atas rata-rata tingkat kematian secara global.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, diperlukan langkah ekstrim dengan melakukan karantina wilayah (lockdown) untuk memutus penularan. Kendati telah ditolak pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta kembali mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan kebijakan tersendiri.

"Kepada Menteri Kesehatan kami meminta untuk segera menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk Jakarta," kata Anies, Kamis (2/4).

(Baca: Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...