PP PSBB Berlaku, Daerah Harus Izin Menkes untuk Pembatasan Sosial

Dimas Jarot Bayu
1 April 2020, 10:41
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan (Menkes) Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, penetapan PSBB oleh Pemda harus melalui persetujuan Menkes Ter
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan (Menkes) Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, penetapan PSBB oleh Pemda harus melalui persetujuan Menkes Terawan.

(Baca: Jokowi Putuskan PSBB dan Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat bagi Pemda jika ingin menetapkan PSBB dalam menangani penyebaran corona. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Terkait kondisi penetapan PSBB, Pasal 3 PP Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan, PSBB dapat dilakukan jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat virus corona meningkat, serta menyebar secara siginifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, PSSB juga harus melihat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Penerapan PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, dan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk.

Adapun, pembatasan kegiatan di tempat umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Yang dimaksud dengan 'kebutuhan dasar penduduk', antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

(Baca: Pandemi Corona Masih Normal, Jokowi Belum Terapkan Darurat Sipil)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...