Darurat Corona, Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Dua Pekan

Image title
21 Maret 2020, 00:32
Ilustrasi, gedung bioskop. Mulai Senin (23/3), Pemprov DKI Jakarta menutup tempat-tempat hiburan selama dua pekan. Tempat hiburan yang ditutup di antaranya adalah, kelab malam, bioskop, karaoke, dan bar.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, gedung bioskop. Mulai Senin (23/3), Pemprov DKI Jakarta menutup tempat-tempat hiburan selama dua pekan. Tempat hiburan yang ditutup di antaranya adalah, kelab malam, bioskop, karaoke, dan bar.

Sebelumnya, penetapan status tanggap darurat wabah virus corona telah resmi diberlakukan selama 14 hari, sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. Penetapan status darurat ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Anies menyatakan, saat ini kondisi Jakarta semakin memburuk, dengan jumlah individu yang teridentifikasi positif corona terus bertambah. Bahkan, ibu kota menjadi episentrum penyebaran virus secara nasional.

Keputusan penetapan status darurat corona menurut Anies telah dipertimbangkan dengan beberapa pihak, seperti Tentara Nasional Indonesia TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang bertugas menjaga keamanan serta tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat.

"Hari ini (Jumat, 20 Maret 2020), ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 untuk masa waktu 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi," kata Anies.

Hingga saat ini, jumlah kasus positif corona secara nasional mencapai 369 kasus atau bertambah 60 kasus dibanding hari sebelumnya. Kasus baru paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni 32 kasus baru, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak tujuh kasus.

(Baca: Jakarta Darurat Corona, Anies Janjikan Bantuan untuk Pekerja Infomal)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...