Kementerian ESDM Masih Bahas Aturan Biaya Eksplorasi Panas Bumi

Image title
17 Maret 2020, 17:34
Ilustrasi, Wilayah Kerja (WK) panas bumi
Pertamina
Ilustrasi, Wilayah Kerja (WK) panas bumi

"Ke depan pemerintah bisa yang melakukan eksplorasi, setelah itu pengembangan bisa mudah lakukan penawaran (harga listrik). Saat ini dari pengembang harga tinggi, karena fase eksplorasi semuanya tergantung kepada pengembang," kata Salvius saat ditemui di Sulawesi akhir pekan lalu.

Selain persoalan biaya eksplorasi, Salvius juga menyorot perizinan penetapan lokasi pengembangan, yang juga terkadang sering menjadi hambatan. Apalagi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang terkadang mengalami tumpang tindih.

"Apakah kebijakan pusat sejalan dengan kebijakan daerah, ini juga jadi kendala. Contohnya yang di Lawu, ada tumpang tindih kebijakan ini menghambat perkembangan energi panas bumi," kata Salvius.

Menurutnya dalam pengembangan di sektor panas bumi, investor sering dihadapkan dengan perbandingan harga jual listrik dari sumber energi batubara yang lebih murah dibandingkan panas bumi.

Oleh karena itu, aturan mengenai biaya eksplorasi sangat dinanti oleh para pelaku usaha supaya harga jual listrik dari sektor panas bumi dapat bersaing dengan sumber energi lainnya.

"Kita bersaing dengan harga energi lain misalnya batu bara yang lebih murah. Ini yang kita merasa berat kembangkan panas bumi," ujarnya.

(Baca: PGE Lahendong Bakal Mengebor Satu Sumur Baru Kuartal II 2020)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...