Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung

Image title
10 Maret 2020, 19:09
pertamina, karen agustiawan, mahkamah agung, blok migas
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis bebas dari kasus dugaan korupsi investasi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan migas BMG Australia pada 2009.

“Dan tidak bisa ditentukan pasti,” kata Andi.

Sedangkan Majelis hakim kasasi yang menangani kasus Karen adalah Suhadi selaku Ketua Majelis dan Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof Muhammad Askin, dan Sofyan Sitompul merupakan hakim anggota.

(Baca: Beberapa Bos BUMN Pernah Tersandung Kasus Mirip Karen Agustiawan)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). Investasi di Blok BMG itu juga tidak didasarkan pada analisa risiko yang dilakukan oleh konsultan keuangan Deloitte.

Padahal, Deloitte telah menyatakan bahwa sangat berisiko jika Pertamina mengakuisisi sebagian aset di Blok BMG. Selain itu, penandatanganan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta tidak didasari persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah yang dihasilkan di Blok BMG jauh di bawah perkiraan Pertamina. Produksi di Blok BMG juga terhenti pada 2010 karena PT ROC merasa produksi di Blok BMG tidak ekonomis jika diteruskan Hal tersebut lantas membuat penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak.

(Baca: Cegah Kasus Karen, Pertamina Hanya Akuisisi Blok Migas Produksi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...