Bertemu Mahfud MD, Buruh Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dibahas Ulang

Image title
26 Februari 2020, 15:40
omnibus law cipta kerja, serikat buruh, penolakan omnibus law cipta kerja, mahfud md
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

(Baca: Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC )

Pemerintah juga membuka dialog untuk membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja. Dia berharap, pemerintah, pengusaha dan buruh duduk bersama mengkaji substansi draf RUU itu. “Jangan takut ini bukan draf final. Ini baru Rancangan Undang-undang (RUU),” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).

Sebelumnya KSPI pun telah menyampaikan 9 alasan untuk menolak draf tersebut. Poin pertama yang paling disoroti yaitu hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Kedua, masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap lebih rendah dan tanpa kepastian.

Ketiga, KSPI Menganggap omnibus law akan membuat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) semakin bebas. Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Kelima, aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Keenam, omnibus law cipta kerja akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap.

Ketujuh, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) termasuk buruh kasar yang lebih bebas. Kedelapan, perusahaan lebih mudah untuk mem-PHK karyawan, dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

(Baca: Omnibus Law Panen Kritik, Jokowi: Pemerintah Dengar Masukan Masyarakat)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...