KPK Era Firli Setop Penyelidikan 36 Kasus, Mahfud Tak Mau Ikut Campur

Image title
Oleh Ekarina
22 Februari 2020, 12:27
KPK Era Firli Setop Penyelidikan 36 Kasus, Mahfud Tak Mau Ikut Campur.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) dan Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (27/1/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan menghentikan 36 kasus penyelidikan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (20/2).juga menyatakan jenis kasus yang dihentikan bukan kasus besar yang selama ini menuai sorotan seperti korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan 'Quay Container Crane' (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," kata Fikri.

Tak Ikut Campur

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknyatidak ingin ikut campur atas pengambilan kebijakan.

(Baca: Mahfud MD Tegaskan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Lagi Bawahan Kapolri)

"Katanya disuruh independen kan, jadi kita tidak  ikut campur saja. Saya tidak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja," ujarnya.

Mahfud lantas menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan.

 "Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...