Stafsus Jokowi: Formula Upah Minimum Diubah agar Investor Tak Kabur

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2020, 15:55
Stafsus Jokowi: Formula Upah Minimum Diubah agar Investor Tak Kabur
Ilustrasi, sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (28/1/2020).

“Kontra produktif karena pengusaha pindah, menambah angka pengangguran,” kata Dini. (Baca: Draf Omnibus Law Belum Final, Menaker Minta Buruh Tak Khawatir)

Atas dasar itu, pemerintah ingin mengubah formula upah minimum. Pemerintah hanya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota dihilangkan.

Selain itu, upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Walaupun formulanya diubah, Dini memastikan tak akan ada penurunan upah minimum buruh. “Presiden Jokowi jelas mau RUU (Ombibus Law Cipta Kerja) ini menggenjot investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas bagi rakyat Indonesia, tapi jangan sampai upah minimum turun,” kata Dini.

(Baca: Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...