Berakhir 2023, Tenaga Honorer Didorong Ikut Seleksi CPNS atau PPPK
"Jadi tidak ada lagi yang masuk kantor terus tidak tahu apa yang harus dikerjakan," ujar Setiawan.
Ia menjelaskan, masa transisi penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN.
(Baca: 7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan)
Pada Pasal 99 PP tersebut tertulis, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, masih bisa melaksanakan tugas hingga lima tahun sejak PP tersebut terbit. Adapun PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018. Maka masa transisi untuk pelaksanaan aturan ini yaitu hingga 28 November 2023.
Komitmen penghapusan tenaga honorer ini juga masuk dalam poin kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam rapat kerja untuk persiapan pelaksanaan seleksi CPNS, pekan lalu. Ketiga instansi tersebut sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.