Kejaksaan Agung Blokir 156 Bidang Tanah Diduga Milik Benny Tjokro

Image title
16 Januari 2020, 20:11
benny tjokro, jiwasraya, tanah benny tjokro diblokir
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Agung hari Kamis (16/1) resmi memblokir 156 sertifikat tanah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto)

“Yang penting tim penyidik berusaha melacak aset dalam penyelamatan keuangan negara,” kata Hari.

Komisaris PT Hanson International, Tbk itu telah resmi menjadi tersangkan dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sejak Selasa (14/1). Selain itu kejaksaan menetapkan empat tersangka lain yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Benny Tjokro lalu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya. 

"Penahanan terhadap lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...